Para agen yang tergabung dalam Consortium of Indonesia Manning Agency/CIMA sebelumnya pernah mendesak Menteri Perhubungan untuk segera menerbitkan peraturan tentang perekrutan dan penempatan awak kapal. Dengan adanya peraturan ini, perusahaan memiliki aturan dan dasar hukum yang jelas, mana hak dan kewajibannya dalam pengawakan kapal.
penunjukan oleh agen umum. 2. Syarat-Syarat Menjadi Agen Pelayaran Agen pelayaran adalah sebuah badan usaha yang bergerak dalam kegiatan atau aktivitas kapal atau perusahaan pelayaran, syarat-syarat menjadi agen pelayaran adalah sebagai berikut: a. Merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk Badan Hukum Milik Daerah yang
7sDEslE.
syarat menjadi agen kapal